oleh

Kepala BPJS Minta Badan Usaha di KKA Pastikan Pekerjanya Sudah Dijaminkan Dalam JKN-KIS

-Home-727 views

ANAMBAS, ACIKEPRI.com — Kepala BPJS Anambas, Debi Mersahputra meminta agar Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memastikan pekerjanya sudah dijaminkan kesehatannya dalam program JKN-KIS, agar pekerja mempunyai jaminan kesehatan sesuai haknya.

” Harapan kami,  ya, pastinya agar Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat menyesuaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku minimal UMK Kepulauan Anambas sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1262 tahun 2018 tentang UMK Anambas,” jelas Debi, Jumat, 14 Desember 2018.

Sebagaimana Keputusan Gubernur Kepulauan Riau kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), nomor surat 1246/II-09/2018 pada tanggal 10 Desember 2018 tentang Pemberitahuan Standar Upah Minimum Pekerja Terhitung 1 Januari 2019.

Disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Upah Minimum yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan iuran JKN-KIS mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019dengan rincian :

a. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1256 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Bintan tahun 2019 sebesar Rp. 3.362.561,-

b. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1257 tahun 2018, upah minimum Kota Tanjungpinang tahun 2019 sebesar Rp. 2.771.172,-

c. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1260 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Lingga tahun 2019 sebesar Rp. 2.789.102,-

d. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1261 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Natuna tahun 2019 sebesar Rp. 2.863.308,-

e. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1257 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Kepulauan Anambas  tahun 2019 sebesar Rp. 3.168.439,-

2. Berdasarkan hal tersebut di atas , demi tertib administrasi kepesertaan diharapkan Bapak/Ibu  Pimpinan  badan usaha sudah menyesuaikan upah berdasarkan UMK tahun 2019 dalam melakukan perhitungan iuran terhitung 1 Januari 2019.

Sumber : Kejoranews.com
Editor : Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *