oleh

Sri Mulyani Tandatangani Peraturan Baru Tarif Cukai 2019

-Home-1,284 views

JAKARTA, ACIKEPRI.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menkeu tentang kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan kebijakan kebijakan tarif cukai MMEA dan KMEA, pada Rabu, 12 Desember 2018.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau tersebut berdasarkan peraturan Menkeu Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan ini merubah beberapa ketentuan dalam PMK 146/2017 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.( 16 Desember 2018)

Kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) tahun 2018 akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan menetapkan kebijakan cukai HT tahun 2019 melalui PMK tentang Perubahan Atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan pokok-pokok perubahan ketentuan diantaranya yaitu:

Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran  minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017;

Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.

Penyusunan kebijakan HT mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang
2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%.

Namun demikian, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan berupa pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp154,1 miliar sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track).

Kebijakan cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara. Disamping itu, dalam menyusun kebijakan cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.

Sementara itu, kebijakan tarif cukai MMEA dan KMEA dalam rangka penyesuaian tarif minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menkeu nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) pada tanggal 12 Desember 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penyesuaian tarif cukai dalam PMK 158/2018 hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15% (menjadi sebagaimana terlampir) dengan  pertimbangan:

Penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir;

MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% s.d. 20%) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 %) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90% dan 150%;

Kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.

Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practiceyang ada di dunia  dapat berbentuk padat atau sering dikenal denganpowdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100.000 per liter menjadi Rp1.000 per gram.

Sumber : Media Rajawalisiber.com
Editor : Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *