oleh

Polda Riau Amankan 32 Kg dan 20 Ribu Butir Happy Five dari Malaysia

-Hukum & Kriminal-852 views

PEKANBARU, ACIKEPRI.com — Polda Riau melalui Dir Resnarkoba Polda Riau berhasil ungkap kasus narkoba jenis Sabu sebanyak 32 Kg dan 20 ribu butir happy five dengan mengamankan 8 tersangka berinisial GP, IN, SM, SU, MU, IW, IY (DPO) dan AR (DPO) di dua tempat berbeda.

Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Andri. S, Sik,MH mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang akan masuknya narkotika jenis shabu yang di duga berasal dari Malaysia via perairan Pulau Rupat yang akan diturunkan di daerah Dusun Api – api Kab Bengkalis.

Hal ini dikatakan Wadirresnarkoba Polda Riau saat jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda Riau, Selasa, 18 Desember 2018.

Teamsus Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau  bergerak ke Kab Bengkalis. Setelah tiba dilokasi tim langsung melakukan Penyelidikan keberadaan tersangka, Pada sekitar pukul 10.00 WIB Minggu, 9 Desember 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka GP (transporter) di Jl Lintas Dumai Sungai Pakning Ds Api-api Kec Bandar Laksamana Kab.Bengkalis.

Wadirresnarkoba Polda Riau mengatakan, dari keterangan tersangka maka ditemukan Barang bukti narkotika jenis shabu dalam jerigen plastik warna hijau sebanyak 12 Kg Shabu yang diletakkan didalam sebuah gubuk ditengah kebun masyarakat.

“Modus Operandi tersangka Dengan cara 12 kg shabu dimasukan kedalam jerigen dan disimpan didalam sebuah gubuk di tengah kebun jauh dari pemukiman,” jelas
Wadirresnarkoba Polda Riau.

“Selanjutnya team menyeberang ke P.Bengkalis untuk melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan awal dan mengamankan 3 orang Napi penghuni Lapas kls II A Bengkalis a/n IN dan SM yang masing – masing berperan sebagai perantara dan pengendali,” ucap Wadirresnarkoba Polda Riau.

“SU yang berperan sebagai broker / penyedia Narkotika, yang berhubungan dengan diduga WN Malaysia. Selanjutnya team membawa ke 4 (empat) tsk ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut,” jelas Wadirresnarkoba Polda Riau.

Adapun barang bukti yang diamankan, 12 (dua belas) bungkus plastik warna hijau diduga shabu bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI, dimasukkan dalam jerigen plastik warna hijau, berat bruto 12 kg, 3 (tiga) unit HP, Uang tunai Rp.10.650.000,- dan Jam tangan merk Rolex.

Wadirresnarkoba Polda Riau menjelaskan, Kepolisian Polda riau mengamankan tersangka berinisial MU, IW, IY (DPO) dan AR (DPO) di Tkp ke-2 Jl Arengka II pekanbaru kec, rumbai Kota Pekanbaru, Riau.

Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP Asdisyah mendapat laporan dari masyarakat Kemudian diinformasikan kepada Wadirresnarkoba Polda Riau guna tindak lanjuti penanganan.

Setelah menerima informasi tersebut, pada hari Sabtu, 15 Desember 2018, pukul 15.33 WIB Wadirresnarkoba Polda Riau beserta Teamsus segera melakukan Lidik keberadaan tersangka.

“Pada pukul 16.30 WIB Teamsus dipimpin IPTU Yoyok Iswadi SH melakukan penghadangan terhadap kendaraan Toyota rush warna putih No Pol D 1545 PH di jl. Arengka II,” ucap Wadirresnarkoba Polda Riau.

“Setelah mobil tersebut berhenti lalu keluar 4 (empat) orang dari dalam mobil berlari melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran maka 2 (dua) org tersangka berhasil diamankan an. MU (diamankan di tengah jalan) dan an. IW (diamankan di rumah warga) 2 (dua) org tersangka yang lain berhasil melarikan diri,” jelas Wadirresnarkoba Polda Riau.

“Selanjutnya ke 2 (dua) org tersangka di bawa untuk menyaksikan penggeledahan mobil dan dari dalam mobil di temukan 18 (Delapan belas) bungkus diduga shabu dalam bungkusan teh warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG (berat bruto 18 kg) serta 4 bungkus besar berisikan happy five lk 20.000 butir,” ucap Wadirresnarkoba Polda Riau.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,18 (Delapan belas) bungkus diduga shabu, terbungkus dlm kemasan teh warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG (berat bruto 18 kg) 2. 4 bungkus besar berisikan happy five kurleb 20.000 butir 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) unit mobil toyota rush warna putih No pol D 1545 PH.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber : Indonesiasatu.co.id
Editor : Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *