JAKARTA, ACIKEPRI.com — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meneken MoU Pinjam Pakai Lahan Milik Daerah (PPLMD) untuk keperluan pembangunan BTS USO dengan 19 Kepala Daerah, di Hotel Shangri-La Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018 pagi.
Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Anang Latif mengatakan, bahwa penandatanganan kerja sama dengan 19 Kepala Daerah tersebut untuk mempercepat pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kewajiban Pelayanan Umum (KPU)/Universal Service Obligation (USO).
“Kerja sama ini sangat diperlukan karena dalam pembangunan BTS memerlukan lahan dan dukungan masyarakat setempat agar pekerjaan berjalan lancar dan masyarakat segera dapat memanfaatkan pembangunan BTS tersebut,” ujar Latif.
Menurut Latif, penandatanganan kerja sama dengan 19 kepala daerah di wilayah pembangunan BTS USO itu, dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan pemerintah kabupaten berkewajiban untuk menyediakan lahan pendirian BTS,” ungkapnya.
Lebih lanjut Direktur Utama BAKTI Kemkominfo menjelaskan, pembangunan BTS USO membutuhkan beberapa komponen. “Komponen tersebut adalah tower setinggi 32 meter, transmisi (VSAT), catu daya (450 watt VDC) dan perlengkapan BTS. Semua itu digelar di lahan seluas 400 m2 yang disediakan pemerintah daerah berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan,” jelas Latif.
Mengenai jangka waktu pemakaian lahan, Anang Latif menyebutkan akan berlangsung selama kurang lebih lima tahun. “Atau disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing lokasi,” ungkapnya.
Berdasarkan data BAKTI Kominfo, saat ini, terdapat 30 kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan.
Daerah itu antara lain Kepulauan Talaud, Flores Timur, Maluku Tenggara Barat, Kota Tidore Kepulauan, Mamberamo Raya, Keerom, Merangin, Pulau Taliabu, Mahakam Ulu, Sambas, Kepulauan Aru, Banggai Kepulauan, Boven Digoel, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Solok Selatan, Deiyai, Alor, Banjar, Kapuas Hulu, Mappi, Timor Tengah Utara, Mamberamo Tengah, Merauke, Nunukan, Seluma, Asmat, Maybrat, dan Sabu Raijua.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
BAKTI bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dan dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI bertugas untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Sumber : Media Rajawalisiber.com
Editor : Sarwanto

Komentar