MEDAN, ACIKEPRI.com — Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan mengungkap penculikan warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Selasa, 18 Desember 2018 lalu.
“Empat pelaku penculikan ditangkap dengan inisial tersangka ES 40 tahun, HP 31 tahun, TK 52 tahun, dan E 35 tahun, di Jalan Paya Bakung No.1 Hamparan Perak,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat konferensi pers, Kamis, 20 Desember 2018.
Ikhwan menjelaskan, penculikan bermula saat tersangka merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan memasukkan anak tersangka menjadi Karyawan di Bandara Kuala Namu.
“Akan tetapi setelah diberikan sejumlah uang, anak tersangka tidak juga masuk bekerja dan uang tidak dikembalikan,” ujar Ikhwan.
Pada Selasa, 18 Desember 2018, sekira pukul 20.00 WIB, para tersangka ES beserta rekan – rekannya datang ke rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu.
Kemudian para tersangka langsung menangkap korban dan meminta kunci mobil korban kepada istri korban. Setelah diberikan kunci mobil, para tersangka membawa korban beserta mobil korban.
Selang satu jam, para tersangka menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ancaman korban akan dibunuh.
Mendapat ancaman tersebut, Istri korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam para tersangka berhasil dibekuk.
Sumber : Polres Pelabuhan Belawan
Editor : Sarwanto

Komentar