oleh

Seorang Tahanan Kasus Narkoba Coba Melarikan Diri di PN Batam

-Kriminal-579 views

BATAM, ACIKEPRI.com — Seorang tahanan kasus narkotika jenis sabu mencoba melarikan diri saat di giring ke ruang sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam Centre, Kota Batam, Senin, 7 Januari 2019.

Tersangka atas nama Mastam alias Iqbal (28), beralamat di Jln. Tanjung Uma, merupakan tangkapan dari BNNP Kepri pada bulan Agustus 2018 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 KG.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Taufik Nainggolan, saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian salah seorang napi tersebut yang mencoba melarikan diri.

“Napi tersebut mencoba melarikan diri saat di giring ke ruang sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, dengan cara melompat pagar pembatas tamu dekat sel tahanan,” ungkap Taufik.

Namun saat kejadian tersebut para petugas langsung sigap menghalang niat rencana Iqbal untuk melarikan diri, petugas dan aparat polisi langsung menjaga dan mengawal ketat supaya tidak terjadi lagi.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *