BATAM, ACIKEPRI.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN) selama periode Januari 2019 dengan 7 tersangka, Kamis, 31 Januari 2019.
Kabid Pemberantasan, AKBP Bubung Pramiyadi, mengatakan BNNP Kepri selama bulan Januari 2019 mengungkap 3 LKN Narkotika, dimana 2 kasus limpahan dari Bea dan Cukai Batam, dan 1 kasus tangkapan dari Bandara Tanjung Pinang.
“Dari tangkapan TKP di Bandara Tanjung Pinang barang bukti yang diamankan seberat 70 Gram Sabu, yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2019, dengan 4 tersangka WNA Cina,” ungkap Kabid Pemberantasan, AKBP Bubung Pramiyadi, di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).
Untuk kasus limpahan dari Bea dan Cukai Batam tersangka yang diamankan 2 orang laki-laki berasal dari Aceh dan 1 orang perempuan.
“Dimana 1 tersangka sudah melakukan 4 kali pengiriman ke Lombok, dan untuk yang ke 5 kalinya aksinya ketangkap oleh petugas Bea dan Cukai Batam, sedangkan 1 tersangka sudah melakukan 2 kali pengiriman ke lombok, untuk pengiriman yang ke 3 berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Batam,” ungkap Bubung.
Bubung menambahkan, untuk 1 tersangka perempuan barang bukti yang diamankan ekstasi sebanyak 970 butir, dimana tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman ke Lampung.
“Pertama tersangka membawa sabu-sabu seberat 2 ons berhasil lolos, sedangkan aksinya yang kedua barang bukti yang diamankan ekstasi sebanyak 970 butir dan berhasil ke tangkap di Bandara,” tambahnya.
Modus yang digunakan tersangka melalui Bandara dengan diselipi dialat kelamin dan melalui di simpan di celana dalam.
Pengungkapan kasus dibandingkan di bulan Januari 2018 ada 6 kasus pengungkapan.
“Pengungkapan kasus tidak bisa ditentukan, bulan Januari harus berapa dan Februari harus berapa, pengungkapan bisa saja terjadi di bulan Februari karena setiap saat kita mengumpulkan bahan keterangan informasi yang masih mentah dan diolah menjadi data intelijen yang akurat,” tutup Bubung.
Sumber : Yuyun

Komentar