oleh

Komisi lll DPRD Batam Sebut Tenaga Kerja Wajib Miliki Sertifikat

-Home-918 views

BATAM, ACIKEPRI.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Werton Panggabean menyebut, setiap tenaga kerja baik dipemerintah maupun swasta wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal ini dikatakan Werton, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DRPD Kota Batam bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis, 11 Juli 2019.

Menurut Werton, sertifikasi kompetensi tersebut di atur berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dimana undang-undang tersebut menyebutkan setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja, baik itu pekerjaan untuk pemerintah maupun pekerjaan swasta.

Selain itu, disela-sela RDP itu, Werton juga mengusulkan, untuk Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar mengadakan pelatihan jasa kontruksi khusus untuk masayarakat Kota Batam.

Menurut Werton, hal ini harus diperhatikan bagi kontruksi yang ada di Kota Batam, dibenahi, dibuatkan palatihannya dan diberikan sertifikasinya, agar kontruksi yang ada di Kota Batam nantinya bisa bekerja dengan lebih menguasai bidangnya masing-masing.

Werton menerangkan, bahwa dengan adanya pelatihan sertifikat kompetensi maka tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi yang akan di prioritaskan terlebih dahulu untuk mengerjakan suatu pembangunan nantinya.(Matakepri*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *