JAKARTA, ACIKEPRI.com – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran yang di dalamnya menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Surat edaran dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbtkan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai Minggu, 29 Maret 2020. Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:
Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana COVID-19.
“Diminta kepada Saudara/Saudari Gubernur/Bupati/Walikota sesuai situasi kondisi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19”, ujar Mendagri, Tito Karnavian seperti dikutip dari nesiatimes.com, 30 Maret 2020.
(red)

Komentar