oleh

Masyarakat Tidak Patuh Aturan Sesuai Surat Edaran Gubernur kepri  Akan Disanksi

-Karimun, Kepri-881 views

Karimun, Acikepri.com – POLSEK Balai, Koramil, POL-PP dan DISHUB menggelar razia gabungan wajib menggunakan masker dan mensosialisasikan masker, sesuai SE GUBERNUR Kepri dan SE BUPATI Karimun, di simpang Polsek Balai, sabtu 18 april 2020.

Selain menggelar razia gabungan dan melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan masker tetapi juga memberikan himbauan agar tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang diperlukan dalam rangka Mengantisipasi Pencegahan Virus Corona Covid 19.

Kapolsek Balai AKP Budi Hartono menanggapi, razia masker kali ini kita belum berikan tindakan tegas karena kegiatan razia perdana setelah keluarnya SE Gubernur Kepri dan SE Bupati Karimun akan kewajiban menggunakan masker diluar rumah, ucapnya.

“kita juga akan berikan teguran dan pendataan kendaraan bermotor(ranmor) roda 2 dan pejalan kaki yang melintas didepan Polsek, untuk kedepannya akan kita beri sanksi seperti teguran tertulis dari lantas dan atau sanksi pushup” jelas budi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *