oleh

Terbitan Pergub, Isdianto Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

-Kepri, Tanjungpinang-672 views

Tanjungpinang – Gubernur Kepri Isdianto, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Penghapusan sanksi itu, mulai berlaku efektif Jumat, 7 Agustus 2020 hingga akhir Desember 2020.

“Pergub ini bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat yang saat ini tengah terdampak Covid-19,” katanya dilansir dari hariankepri.com Jumat, 7 Agustus 2020 malam.

Isdianto melanjutkan, seluruh UPT Samsat di Provinsi Kepri sudah diinstruksikan untuk memberlakukan aturan, yang tertuang dalam Pergub tersebut.

“Mulai hari ini seluruh Samsat di Kepri sudah mulai menerapkan Pergub ini,” tegasnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Pergub ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, Pergub ini juga diharapkan menjadi stimulus dalam menggenjot target realisasi PAD Pemprov Kepri dari sektor pajak kendaraan bermotor di tahun anggaran 2020 ini.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tengah sulit ini,” harapnya. (SR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *