Batam – Aktivitas gelanggang permainan ketangkasan elektronik (Gelper) beraroma judi di Spur Game Perum Merlion Jalan Marina City, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, kian bebas beroperasi.
Hiburan yang menyajikan berbagai permainan ketangkasan elektronik itu seolah tak tersentuh hukum.
Padahal perjudian dalam bentuk apapun jelas merusak moral dan membuat ekonomi masyarakat hancur.
Menurut warga setempat, Spur Game sudah beroperasi sejak lama, karena kegiatan berbau judi itu sangat diminati para pekerja kelas bawah dan bahkan remaja tanggung.
Pria yang enggan di tulis namanya itu mengaku heran dengan tidak adanya tindakan hukum dari pihak berwenang.
Hal tersebut juga sudah tertuang di Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dikutip dari Painews.id.
“Kita maunya Spur Game ini di tutup saja karena lokasinya dekat orang ramai, anak-anak muda bisa terjerumus main di sana,” kata A, nama di inisialkan.
Seperti diketahui, izin Gelper yang selama ini dikeluarkan Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, berupa izin permainan anak. Namun izin itu kerap disulap menjadi arena judi ketangkasan orang dewasa.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan untuk saat ini, DPM PTSP Batam tak lagi mengeluarkan izin baru untuk Gelper.
Hal itu sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 18 November 2019.
“DPM PTSP harus secara tegas melaksanakan intruksi yang telah dikeluarkan Sekda Kota Batam,” kata Utusan di DPRD Batam, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan kalau soal perizinan adalah hal yang legal, namun peruntukkannya harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
“Tidak boleh menyimpang, apalagi digunakan untuk yang mengandung unsur pidana, selama ini selalu diduga atau dikhawatirkan,” kata Utusan dilansir dari Patrolmedia.co.id, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Selain Spur Game, ada juga lokasi judi jenis Dadu Goncang yang beroperasi di samping ruko Waheng Ventre di jalur Row 100, Jalan Protokol Tanjunguncang, Batu Aji.
Perjudian jenis ini biasa buka pukul 21.00 wib hingga pukul 04.00 wib dini hari setiap harinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir belum bisa terhubung terkait gelper beraroma judi di wilayah hukumnya. (tim)

Komentar