oleh

PLN Batam Imbau Pelanggan Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu

-Batam, Kepri-836 views

Batam – Menyadari bahwa pentingnya energi listrik sebagai kebutuhan primer masyarakat, bright PLN Batam sebagai institusi penyedia listrik utama di wilayah Batam dan sekitarnya selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan layanan dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik untuk masyarakat.

“Untuk kelancaran dan kenyamanan dalam menggunakan listrik, pihaknya menghimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu,” ujar Corporate Secretary bright PLN Batam, Kishartanto Purnomo Putro, Senin, 15 September 2020.

“Besaran tagihan listrik yang ditagihkan sesuai dengan pemakaian kWh pelanggan. Untuk itu, kami berharap pelanggan pasca bayar bright PLN Batam dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata Kishartanto Purnomo Putro.

Tanto menjelaskan untuk pelanggan dengan layanan pasca bayar, energi listrik yang sudah digunakan di bulan sebelumnya akan ditagihkan pada bulan berikutnya. “Contohnya tagihan listrik bulan September adalah pemakaian energi listrik pelanggan di bulan Agustus,” katanya.

Di era Kebiasaan Baru ini pun pelanggan dapat membayar rekening tagihan listrik melalui aplikasi Mobile Banking, E-Banking dan aplikasi E-Commerce. Selain dengan aplikasi handphone pelanggan dapat membayar tagihan listrik di ATM, Kantor Pos serta pada minimarket dan loket pembayaran terdekat dengan kediamannya.

“Batas waktu bayar listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya, apabila pelanggan sampai dengan tanggal 20 belum melakukan pembayaran tagihan listrik, maka tanggal 21 pada bulan yang sama pelanggan akan dikenakan sanksi biaya keterlambatan dan dilakukan pemutusan sementara ” tungkasnya.

Jika terjadi pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan tagihan listriknya. Dan pelanggan dikenakan biaya pasang baru plus pelunasan seluruh tagihan listrik yang tertunggak jika pelanggan tersebut menunggak lebih dari 60 hari. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed