Jakarta – Kami Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Koalisi Nasional Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Mandiri
Telah Membaca dan Mempelajari Pasal demi Pasal UU Ciptaker untuk Klaster Ketenaga Kerjaaan yang terkait kesejahteraan Kaum Pekerja
1. Bahwa peraturan terkait upah minimum pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak dihapuskan.upah minimum tidak dihapuskan tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali
2.Terkait Hak Hak Buruh yang di PHK untuk mendapatkan Pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan malah Buuruh /Pekerja korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).dan selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah
3.Terkait Jam Kerja bagi Buruh/ Pekerja bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Begitu juga pemberi Kerja dan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja termasuk untuk beribadah serta memberikan cuti baik untuk melahirkan, menyusui, dan haid.
Tetap disesuaikan dengan UU no 13 tahun 2003 , tidak dihapus. Istirahat minggu tetap seperti UU lama.
Sementara yang sifatnya jenis pekerjaan tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti pekerjaan director e-commerce dan digitalisasi itu diatur khusus dalam hal jam kerja nya
4.Terkait PKWT dalam UU Ciptaker justru menguntungkan Buruh. Yaitu Pekerja Waktu Tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Dimana PKWT berakhir tidak Ada kompensasi selama ini dan Syarat pelaksanaan PKWT tetap merujuk UU no 13 tahun 2003
5.Terkait sistim pekerjaan yang mengunakan Tenaga Outsourching dalam UU Ciptaker justru menjamin kepastian keberlanjutan Pekerja Outsourching, dimana selama ini banyak perusahaan jasa outsourching dan pengunanya pada nakal mengakali para Pekerja Outsourching dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya 3 tahun saja
Dimana Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada, jika seperti ini maka setelah pekerja Outsourching menjalankan masa kerja lebih dari 3 tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan penguna jasa pekerja Outsourching Wajib menjadikan mereka berstatus Tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU no 13 tahun 2003 .
Demikian kami sampaikan kepada Kaum Buruh dan Pekerja untuk jangan mudah terprovokasi dengan banyak isu isu UU cIptaker terkait masalah Ketenagakerjaan yang tidak sesuai Isinya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan DPR RI.(red)

Komentar