oleh

Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Terkait Penimbunan Limbah

-Batam, Peristiwa-1.054 views

Batam – Komisi III DPRD kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penimbunan Limbah oleh CV. Bangkit Bersama Sanjaya (BBS) yang ada di samping PT ASL Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri. Pada hari Senin, 11 Januari 2021.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III Werto Panggabean didampingi Arlon Veristo, Muhammad Rudi, Dandis Rajaguguk, Tumbur Hutasoit, dihadiri kuasa hukum CV. BBS, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang serta Ketua RW 02.

Dalam RDP Anggota komisi lll DPRD Batam, Arlon Veristo mengatakan, sebelumnya kasus dugaan penimbunan sampah yang terkontaminasi limbah B3 yang dilakukan oleh Pihak CV BBS tersebut, atas adanya laporan dari warga masyarakat setempat, sebab lokasi tempat penimbunan sampah tersebut dekat dari permungkiman warga masyarakat.

“Kalau tidak ditanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kasus sampah yang terkontaminasi limbah B3 tersebut, bahwa pihaknya akan dianggap oleh warga masyarakat bahwa pihak DPRD  Batam tidak Bekerja,” sebutnya.

Arlon Veristo menyebutkan, jadi yang namanya laporan dari warga masyarakat itu harus kita tanggapi, sebab kenapa, kalau kita tidak menanggapi laporan warga itu, maka kita yang di bilang tidak bekerja, sebab kita ini wakil rakyat.

Tambahan dari Ketua Komisi lll DPRD Batam, Werton Panggabean SH. MH. mengatakan, bahwa kasus sampah yang terkontaminasi limbah B3 yang ditampung oleh pihak CV BBS tersebut, Harus dihentikan. Sebab pihak CV BBS yang mengelola sampah tersebut belum memiliki izin dari instansi terkait.

Dia mengatakan, untuk hal kedepan pihak CV BBS itu akan berkomunikasi dengan pihak dinas lingkungan hidup (DLH), untuk mengurus perizinananya, karena Undang- Undang itu tidak memperbolehkan setiap warga negara yang berusaha tanpa melengkapi izin, maka aktivitas yang dilakukan oleh pihak CV BBS, itu harus dihentikan.

“Seharusnya sebelum aktivitas mulai dia lakukan oleh pihak CV BBS itu, seharusnya mereka itu terlebih dahulu mengurus izin-izinnya dari pihak terkait, jadi sebelum dia melengkapi izinnya itu maka kami meminta aktivitas dia itu harus dihentikan,” pungkasnya. (mb/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed