oleh

BPJS Ketenagakerjaan Natuna Gelar Sosialisasi, Pekerja Wajib Mendapat Perlindungan

Natuna – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Sunardi menyebutkan, pekerja wajib mendapatkan perlindungan. Hal ini disampaikan dia saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, Senin, 5 April 2021, di Dive Resort, Desa Sepempang, Natuna.

Menurut Sunardi, apabila pekerja mengalami kecelakaan, maka selama pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan juga nanggung biaya transportasi, baik darat, laut dan udara,” ucap Sunardi.

BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek, kata Sunardi, selama pekerja dirawat di rumah sakit, gajinya akan dibayarkan dan wajib dibayarkan perusahaan. Selama itu juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

“Tak hanya itu, bagi pekerja yang meninggal, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa dan akan mendapatkan santunan dari BPJamsostek,” tukasnya.

Diketahui BPJamsostek memiliki 4 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Di tahun 2020 BPJamsostek Natuna telah memberikan beberapa klaim BPJS Ketenagakerjaan. JKK di klaim 12 dengan dana 25 juta, dan JKM di klaim dengan dana 770 juta.

Sementara, JHT di klaim dengan dana 6,7 Miliar dan JP di klaim dengan dana 36 juta dengan total seluruh klaim sebanyak 7,5 Miliar.

Sunardi mengajak, kepada pekerja di Natuna mari mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kerena dengan BPJS Ketenagakerjaan kita mendapatkan perlindungan.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *