Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Hal itu diputuskan Bupati Natuna setelah disepakati oleh seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna dan Forkopimda dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Natuna, Rabu 21 Juli 2021.

Bupati Natuna Wan Siswandi, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Kabupaten Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga dilakukan perpanjangan PPKM itu.
“Jadi sesuai arahan presiden ada beberapa hal yang harus kita lakukan, jadi saya harap masyarakat untuk bersabar,” ucap Wan Siswandi.

Menurut Wan Siswandi, pengetatan PPKM Natuna yang dilakukan sebelumnya secara umum sangat efektif. Hal ini melihat dari penurunan jumlah pelaku perjalanan, jumlah Covid-19 Aktif, dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di RSUD Natuna, maupun di tempat karantina terpadu.
Terkait perpanjangan pengetatan PPKM Natuna, tidak ada ketentuan yang dirubah di dalam surat edaran Bupati Natuna sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Natuna masuk dalam PPKM Mikro yang sebelumnya berakhir pada Selasa 20 Juli 2021.
SARWANTO

Komentar