oleh

DPRD dan Pemkab Karimun Sepakat Bentuk Dua OPD Baru

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun OPD baru yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, serta Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A.

Kedua OPD tersebut sudah disahkan dalam sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Rabu, 20 Oktober 2021.

Dalam sidang paripurna itu, mengikutsertakan beberapa OPD yang berubah nama. Di antaranya, Dinas Pendidikan Tipe A menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tipe B berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan Tipe B menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penambahan dua dinas tersebut menyusul telah disetujui dan disahkannya pengajuan atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2016.

Hal itu tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sehingga telah disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna di DPRD Karimun.

“Terima kasih kepada Pansus dan Pimpinan Fraksi, yang telah menerima dan mengesahkan satu dinas serta satu badan yang baru,” ucap Rafiq.

Ia menjelaskan, perlunya dibentuk Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini, dikarenakan Karimun belum memiliki OPD khusus yang menangani masalah bencana.

“Untuk bencana masih melekat di Dinas Sosial, kalau untuk kebakaran melekat di Satpol PP. Sehingga kedua urusan penting ini digabung jadi satu OPD khusus,” tambahnya.

Pembentukan OPD baru itu juga berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, yang menginstruksikan agar semua daerah segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Perubahan OPD sebagaimana nomenklaturnya maka akan segera dilakukan pengisian jabatan struktural dalam waktui dekat ini,” pungkasnya.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *