Karimun – Pemkab Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menganggarkan insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp13,4 Miliar pada tahun 2019. Namun hanya terealisasi 13,1 Miliar.
Insentif adalah kompensasi yang mengaitkan gaji dengan produktivitas. Insentif merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada mereka yang dapat bekerja melampaui standar yang telah ditentukan.
Dilansir dari LHP BPK Kepri, anggaran insentif pemungutan pajak daerah di Bapenda Karimun itu naik dibandingkan tahun 2018 sebesar 12,7 Miliar, naik sebesar Rp402 juta.
Tentu anggaran insentif pemungutan pajak daerah ini sangat besar, bak anggaran di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karimun.
Ketika dikonfirmasi Bapenda karimun terkesan tidak transparan dan koperatif.
Pasalnya, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Bapenda Dr H Kamarullazi susah dijumpai dan pesan via whatsapp juga tak dibalas.
Bahkan, wartawan acikepri.com juga telah menyurati Kepala Dinas Bapenda terkait konfirmasi anggaran insentif pemungutan pajak daerah.
Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan informasi publik, dimana bahwa keterbukaan imformasi public merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan Negara dan badan public lainnya dan segala sesuatu yang berakibat kepentingan public.
Untuk itu diminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk memanggil dan memeriksa Kepala Bapenda Karimun terkait anggaran tersebut agar Negara ini khususnya Kabupaten Karimun sesuai dengan harapan masyarakat agar penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (Hariono)

Komentar