Karimun – PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT. KSP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, telah menyampaikan surat somasi tanggal 11 Januari 2022 kepada perwakilan kuasa warga poros Bati dan Bukit Cincin .
Surat somasi kepada perwakilan kuasa warga tersebut yang berisikan 4 poin dari PT.KSP menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenangan warga.
Dimana pihak PT.KSP meminta agar tidak menempati, membangun dan bercocok tanam di lahan yang diklaim PT.KSP tersebut. San diminta agar keluar dari lokasi yang diklaim oleh PT.KSP tersebut (tanpa ganti rugi) terhitung 10 hari sejak tanggal somasi, dan apabila tidak mengindahkan somasi dari PT.KSP akan dilaporkan ke Polda Kepri dan atau dibawa keranah hukum .
Atas surat somasi dari PT.KSP tersebut, 4 orang Perwakilan kuasa masyarakat warga Poros Bati RT 02/RW 03 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing dan Bukit Cincin RT. 03/RW. 03 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yaitu Philipus Plin, Gerardus Gante, OP Hutajulu dan Emanuel agar Pak Presiden Jokowi mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan PT. KSP demi keadilan bagi rakyat kecil .
“Kami mengharapkan bantuan pak Presiden Jokowi agar mencabut Ijin dan/atau sertifikat HGB PT KSP Nomor : 537 dan 288 a.n. PT. KSP di Karimun Kepulauan Riau yang kuat dugaan Cacat Hukum Dalam Penerbitannya“, jelas perwakilan warga.
Lanjut perwakilan warga, pernah tahun 2015, 2016, dan tahun 2017 warga masyarakat menyurati Kepala BPN RI, Menkumham RI, Ketua KPK, Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kakan BPN Kabupaten Karimun, serta Kapolres Karimun perihal mohon penertiban, penetapan dan pendayagunaan tanah Sertifikat HGB No.537 dan/atau Sertifikat HGB No.288 a.n PT.KSP di tanjung Balai Karimun.
Namun selain dari Komnas HAM tidak ada satupun dari pihak yang disurati menanggapi surat-surat tersebut. Kejanggalan yang membuat pilu hati kami ketika baru mengetahui dari surat BPN Karimun No.285/21.02.600/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dimana pihak BPN Karimun menjelaskan bukti perolehan a.n PT.KSP dari ganti rugi kepada 11 nama pada tahun 1997 dengan jumlah luas keseluruhan 660.000 M2. Dan dari 11 nama tersebut ada 2 nama yang dikenal warga atas nama Harun dan Azman ketika dapat dijumpai dirumah kediamannya menjelaskan bahwa Harun maupun Azman tidak pernah menguasai/memiliki fisik bidang tanah dan tidak pernah menandatangani surat-surat keterangan tanah dan/atau SKGR-SKGR yang mendasari pemindahan hak tanah kepada PT.KSP seperti yang dijelaskan di dalam surat lampiran BPN Karimun No.285/21.02.600/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dimaksud “.
Lalu perwakilan warga lontarkan pertanyaan,”
satu kejanggalan atas dasar apa sertifikat HGB a.n PT.KSP dapat diterbitkan oleh BPN menggunakan bukti perolehan dari ganti rugi kepada 11 nama yang tidak pernah menguasai dan mengusahakan tanah seluas 660.000 M2 tersebut ?..
Lanjutnya lagi, perwakilan warga telah membuat Laporan dan Pengaduan kepada Kapolres Karimun melalui surat tanggal 09 Agustus 2021 perihal adanya dugaan perolehan HGB PT.KSP No.537 dan/atau Sertifikat HGB No.288 yang terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.
Namun sangat disayangkan adanya dugaan tersebut baru kami ketahui melalui surat BPN Karimun No.285/21.02.600/VII/2020 pada tahun 2020 yang lalu sehingga melalui surat No : B/1452/XII/RES.1.9/2021/Reskrim dari Polres Karimun Penyelidikan dihentikan karena hak menuntut hukuman gugur (daluarsa) sesuai dengan pasal 78 ayat 3e K.U.H.Pidana.
Hariono

Komentar