oleh

Natuna Belum Bisa Terapkan Program Satu Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Ini Sebabnya

Natuna – Pemerintah mengucurkan subsidi dengan membuat program satu harga yang dimana untuk semua jenis minyak goreng dibanderol Rp 14.000 per liter.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UMK) Natuna, Marwan mengatakan, program satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di Natuna belum bisa diterapkan.

“Karena Natuna tidak masuk dalam anggota Aprindo dan kita tidak mempunyai produsen,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022.

Kepala Disperindagkop UMK Natuna, Marwan. foto (ist)

Marwan menyebutkan, kalau di daerah luar bisa menerapkan karena disana ada produsen. Dimana langsung ada biaya transportasinya.

Sementara di Natuna, kata Marwan, tidak ada produsen dan biaya transportasi di tanggung pengusaha.

Terkait harga, Marwan berujar, akan menggelar rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dan Pengusaha di Natuna.

“Kita kan tidak bisa memaksa pengusaha untuk mengikuti program satu harga, karena mereka punya stok yang lama, nanti bisa rugi mereka,” ucap Marwan.

Marwan menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna akan mengambil beberapa solusi perihal program satu harga minya goreng dengan membuat harga eceran tertinggi.

“Misalnya Rp 15.000 atau Rp 16.000, harga ini kan sudah jauh berkurang dari harga yang sekarang Rp 23.000 per liter,” ungkap Marwan.

Marwan menuturkan, nantinya Pemda akan menunjuk satu pengusaha untuk mengambil minyak goreng dalam jumlah yang besar.

Marwan menjelaskan, bahwa permasalahan transportasi bukan hanya di Natuna namun dialami daerah lainnya, seperti, Anambas, Lingga,  Papua, dan Sulawesi.

Marwan meminta, agar pemerintah membenahi masalah transportasi pada program satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

“Saya harap apabila nanti program ini sudah jalan bisa membantu masyarakat di Natuna,” cetusnya.

Marwan menyatakan, bahwa program satu harga minyak goreng di Natuna akan dilaksanakan bulan depan (Februari) 2022.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *