Karimun – Melanjuti pemberitaan sebelumnya tentang pembangunan jalan Sp.Parit Rampak dan Sp.Bukit Tembak menuju Pelabuhan Pelelangan Ikan di Parit Rampak kelurahan Parit Benut Meral Karimun dimana pengaspalan pada body jalan eks TPI yang tidak dapat direalisasikan ditambah lagi adanya pagar tembok yang menutupi akses menuju lokasi eks TPI masih menjadi tanda yanya publik.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun tersebut dengan harga penawaran dari pemenang tender sebesar Rp.24.163.579.000,00 tentunya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat diselesaikan 100 persen.
Namun sepertinya amanat dari Pemerintah melalui dana APBN tersebut tidak dapat dijalankan dengan maksimal sesuai harapan Pemerintah dan juga masyarakat khususnya yang berdomisili di kelurahan Parit Benut dan Karimun umumnya.
Kenapa demikian ? karena fakta dilapangan pembangunan jalan pada body jalan eks TPI belom dapat dilaksanakan karena belum adanya penyelesaian dengan pemilik lahan, sedangkan permasalahan lainnya akses menuju eks TPI kini telah dibangun pagar tembok senhingga akses untuk melanjutkan pembangunan jalan aspal di body jalan eks TPI kini menjadi tertutup.
Kabid Pertanahan Badan Kawasan Karimun Budi sofyan ketika dikonfirmasi melalui seluler mengatakan masih diluar kota ,” ke kantor aja, dikantor kan ada kepala dan juga anggota Staf, atau untuk imfo ketemu PPK sekarang, namun yang pasti kami Badan Kawasan tidak akan melakukan perencanaan ataupun pembangunan jalan jika belum ada SKB dengan pemilik lahan yang terkena perencanaan pembangunan jalan dimaksud “, jelas pak Budi .
Namun sangat disayangkan telah beberapa kali awak media ini ke kantor Badan Kawasan karimun untuk konfirmasi ke Kepala dan/atau PPK yang sekarang, yang bersangkutan belom dapat ditemui karena tidak berada ditempat.
Begitu juga dengan PPK yang lama yang saat ini menjabat sebagai orang nomor satu di dinas PUPR Karimun, beliau juga belom dapat ditemui karena alasan yang sama.
Sementara Awi pemilik lahan eks TPI ketika dihubungi melalui seluler (Minggu 10/4/2022) tetap bersekokoh agar lahannya digantirugi.
“Saya minta agar lahan saya diganti-rugi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di Leho aja diganti-rugi masa saya tidak diganti-rugi dan jangan paksa saya harus Hibah,dong “, tutur Awi via seluler.
Untuk imformasi bagi Publik diharapkan agar pihak Badan Kawasan dan yang terkait agar dapat kooperatif untuk dikonfirmasi agar permasalahan Eks.TPI dan Pagar Tembok dapat menjadi terang benderang.
HARIONO

Komentar