oleh

Polda Kepri Tangkap Tiga Tersangka Tindak Pidana BBM di Batam

Batam – Polda Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana BBM jenis Bio Solar di Batam.

Ketiga tersangka itu, pemilik dan juga supir minibus mengangkut BBM TK, dan kedua supir SN dan RK.

Hal ini disampaikan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin, 18 April 2022.

Nugroho mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara, di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

“Modus Operasi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar,” ungkap Nugroho.

Nugroho menyebut, kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.

“Tertangkapnya para tersangka ini saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,” jelas Nugroho.

Barang Bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *