Karimun – Penasehat Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (RAM), R. Hadimi tepis pemberitaan soal isu negatif aktifitas penambangan pasir laut disekitar pulau Babi Karimun.
“Isu tersebut tidak benar adanya dan alasannya tidak mendasar, kegiatan penambangan pasir laut RAM tetap tunduk dan mengacu pada aturan yang ada dan tidak seperti isu negatif yang dituduhkan”, tegas Hadimi saat diwawancarai acikepri.com, Jumat, 22 April 2022.
Hadimi menuturkan, RAM mengelola pertambangan rakyat dimaksud setelah memegang perijinan (IPR) dengan konsesi 3 hektar di wilayah pertambangan rakyat 25 hektar yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2007 tentang Pertambangan Daerah BAB I pasal 1 nomor 15 dan BAB XIII pasal 28 nomor 1,2 dan nomor 3 dengan turunannya Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2009 tentang penetapan wilayah pertambangan Rakyat bahan galian pasir laut.
Dimana ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai wujud dan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 yang mana Izin penambangan rakyat diatur dalam ketentuan pasal 20 sampai 26 BAB IX IPR dan peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian, kata Hadimi, pembayaran pajak ada bukti setorannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yaitu clean and clear wajib pajak nomor 973 pada tahun 2020 dan tahun 2021 dengan jumlah mencapai Rp. 1.027.552.120 termasuk juga membayar PNPB nya.
Sebagai bentuk taat pada ketentuan aturan perkumpulan RAM setiap per triwulan menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur Kepri dan Kementerian ESDM dan ada tanda terima laporannya.
“Perkumpulan RAM juga memberikan bantuan ke KUB di Karimun yang jumlahnya ada puluhan, bantuan ke masyarakat pesisir dan bantuan untuk rumah-rumah ibadah bahkan kita tetap aktif menjalankan program penanaman Mangrove di wilayah Pesisir”, ungkap Hadimi.
Hadimi menjelaskan, perkumpulan RAM tetap proaktif dan kooperatif menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan demi mempertahankan kesempatan peluang lapangan pekerjaan, berkontribusi bagi PAD Karimun, menjalankan program pengelolaan lingkungan hidup dan peduli dengan kegiatan sosial dan ibadah terutama di wilayah pesisir di sekitar area tambang rakyat demi mengisi pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Saran dan masukan baik dari masyarakat, Instansi dan Inspektur Tambang, selagi itu untuk kearah yang lebih baik lagi, Insya Allah akan kami terima dan lakukan perbaikan-perbaikan kearah yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Hadimi berharap, agar para pihak dapat bersinergi sehingga tercipta pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperkuat Konektifitas antar wilayah dan pemerataan pembangunan serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat, cerdas dan kompetitif menjawab kebutuhan daerah.
HARIONO

Komentar