Karimun – Ketua PAC Karimun Perkumpulan Jaringan Aspirasi Rakyat (Jarak) Arman Suwandi Purba mempertanyakan perkembangan pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Karimun.
“Saya heran terhadap kinerja KPK mengapa sampai saat ini Bupati Karimun belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia saat diwawancarai, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ia menyebut, Ada apa dengan KPK yang terkesan sulit mengusut tuntas kasus dugaan suap Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
“Sementara beberapa Kepala Daerah lainnya pada kasus yang sama sudah ada menjadi status tersangka bahkan ada yang sudah menjalani hukuman”, tutur dan protes Arman sapaan akrap beliau.
Lanjut Arman, Yaya Purnomo selaku pejabat daerah di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim melalui pembacaan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 4 Februari 2019 silam.
Dari para pejabat-pejabat daerah yang tersandung kasus dugaan suap terkait pemberian anggaran baik dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) tersebut, menjadi tanda tanya besar kenapa pada dugaan kasus yang sama Bupati Karimun statusnya tidak ditersangkakan seperti kepala-kepala daerah lainnya.
“Kenapa kepala-kepala daerah lainnya seperti kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kota Balik Papan, Kota Tasik Malaya dan Kabupaten Tabanan sudah ditersangkakan namun untuk Kabupaten Karimun hingga saat ini aman-aman saja dihadapan hukum, begitu sulitkah kasus ini bagi KPK,” tanya Arman.
Sampai berita ini rilis, Bupati Karimun belum dapat dikonfirmasi, begitu juga dengan mantan kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdullah yang beberapa kali untuk dikonfirmasi di kantornya (Assisten II) tidak pernah dapat untuk ditemui.
Diakhir wawancara Arman menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan KPK tentang tindaklanjut penanganan kasus dugaan suap tersebut, apakah dalam kasus dugaan suap Yaya purnomo sebagai penerima gratifikasi (suap) saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara dugaan sebagai pemberi suap hanya sebagai saksi. Untuk itu kita minta KPK serius mengusut tuntas kasus ini dan tidak terkesan diskriminasi atas penegakan hukum,” tutupnya.
HARIONO

Komentar