Karimun – Tiga orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun diamankan Sat Reskrim Polres Karimun pada Kamis, 18 Agustus 2022 dan Sabtu 20 Agustus 2022.
Sat Reskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers dengan dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, pada Senin, 22 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/106/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 19 Agustus 2022 dan LP/A/107/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 21 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang terkait tindak pidana perjudian.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun gerak cepat segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39) pada hari Kamis 18 Agustus 2022.
“Sesampainya di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa ianya melakukan perjudian permainan tebak angka dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun. Dari keterangan Pelaku di Polres Karimun, pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah saudara AS dan kemudian pelapor berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara AS,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K
Kasat Reskrim Polres Karimun menerangkan lebih lanjut, kronologis pengungkapan Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Puakang Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun juga ada dugaan tindak pidana perjudian permainan jenis tebak angka.
“Selanjutnya pelapor bersama Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Karimun menuju ke TKP, dan sesampainya di TKP Pelapor beserta tim Satreskrim menemukan pelaku berinisial B beserta Barang bukti, yang kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arsyad Riyandi, S.IP, MH.
Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA (kertas-kertas) togel yang sudah di bakar, Kalkulator, Pulpen warna hitam, 1 Unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto Rekapan angka-angka Toa togel serta dari tersangka AS dan PM uang sebesar Rp 4.390.00,- ( empat juta tiga ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka B Rp 164.000,- ( seratus enam puluh empat rupiah)
Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Arsyad Riyandi, S.IP, MH.
Sebelum mengakhiri keterangannya pada konferensi pers di mako polres Karimun tersebut, tak lupa Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K. menyampaikan harapan Polres karimun untuk penegakan hukum atas tindak pidana perjudian (303) dengan menghimbau baik itu media maupun masyarakat agar berperan aktif memberi imformasi ke Polres Karimun apabila menemukan adanya kegiatan yang berbau 303.
“Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan tindak pid hukum,” tutup Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K.
HARIONO

Komentar