Batam – Riflis (49) Diriver taksi online pelaku pencabulan Siswi SMA inisial ZA (16) yang terjadi pada 20 September 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong, Rabu, 4 Januari 2023.
Tindakan hal tidak senonoh tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bengkong, Inspektur polisi satu (Iptu) Muhammad Riqky Saputra melalui Kepala unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrimnya), Inspektur polisi dua (Ipda) Anwar Aris yang dikonfirmas, Kamis, 5 Januari 2023 membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.
“Betul, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi SMA yang dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Anggota kami juga sedang mengejar pelaku tersebut,” ujarnya Anwar.
Anwar, demikian disapa, juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran nantinya pelaku bisa kabur.
“Korbannya berumur 16 tahun dan untuk sementara uni kita masih lidik. Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, barang bukti yang diamankan satu lembar Visum Psikiatrikum yang dikeluarkan oleh Rs Embung Fatimah, satu buah baju Taekwondo, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana panjang dan satu buah jilbab warna cream.
Editor: SR

Komentar