Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna akan memberikan sosialisasi soal pemahaman hukum tentang pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar kepada para Kepala Desa (Kades).
Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung, agar tidak serta merta menetapkan Kades sebagai tersangka apabila ditemukan masalah keuangan.
“Sesuai dengan arahan Jaksa Agung, lihat dulu latar belakangnya. Bagaimana kemampuan dia sebelum menjadi kepala desa, apakah paham mengenai keuangan,” sebut Kajari di hadapan Bupati dan OPD sebelum penandatanganan MoU dengan Pemda Natuna, di kantor Bupati, Selasa 24 Januari 2024.
Untuk itu, pihaknya berencana akan mengadakan sosialisasi dan peresmian rumah restorative justice di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada Jumat, 27 Januari 2023.
Kesempatan ini akan dimanfaatkan untuk memberikan pengarahan kepada Kades tentang pengelolaan keuangan, sehingga kedepannya tidak tersandung permasalahan hukum.
“Dalam hal ini kami bukan mencari-cari pasal, tapi hanya sebagai penguatan, bagaimana supaya para kepala desa mendapat pemahaman,” ujar Sidabutar.
SARWANTO

Komentar