Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan inisial R (37) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pembobolan rumah kosong yang terjadi, Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB lalu.
Kepada awak media, Rabu, 1 Februari 2023, Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH bertempat di Mapolsek Sei Beduk mengatakan, pelaku merupakan residivis lima kali dalam kasus yang sama yang bebas bulan November 2022 lalu.
“Senin, 23 Januari 2023, sekira pukul 05.30 wib saat saudara J dibagunkan oleh anaknya inisial D yang memberitahukan bahwa dua unit sepeda motor yang diparkir disamping rumah tidak ada,” ungkap AKP Betty.
Lanjut dikatakan AKP Betty, J langsung mengecek ke samping rumah ternyata dua unit sepeda motor tersebut tidak ada dan ia memeriksa rumahnya dan didapati jendela ruang tamu sudah terbuka dan ada bekas congkelan, serta barang-barang yang berada di dalam rumah juga hilang berupa 3 unit hp, 1 buah tas sandang yang berisi dompet, kartu identitas dan uang Rp 400.000.
“Akibat terjadinya pencurian tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp 30.000.000,” ucap AKP Betty.
Menurut AKP Betty, modus operandi pelaku melakukan pencurian yakni sekira pukul 01.00 wib pelaku R dan pelaku EKA (DPO) mengendarai sepeda motor Jupiter MX BP 4507 TM menuju daerah Tanjung Piayu, lalu saat sampai di pancur swadaya pelaku R memarkirkan sepeda motor Jupiter MX di depan rumah kosong.
“Saudara R dan saudara EKA (DPO) berjalan kaki keliling di seputaran pancur swadaya lalu pelaku tersebut melihat salah satu rumah warga (korban) yang jendelanya tidak ada tralisnya, selanjutnya mereka mendekati rumah korban, lalu saudara R mencongkel jendela ruang tamu rumah korban dengan menggunakan obeng sedangkan saudara EKA (DPO) menunggu dan mengawasi di depan rumah korban,” jelas AKP Betty.
AKP Betty juga mengatakan, setelah Jendela rumah korban berhasil dibuka pelaku R masuk kedalam rumah korban lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban. Selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA (DPO) mencoba dua buah kunci kontak ke tiga unit sepeda motor yang berada di samping rumah korban.
“Kedua buah kunci kontak tersebut cocok dengan sepeda motor scopy dan sepeda motor Honda bead, selanjutnya saudara R dan saudara EKA (DPO) membawa kabur dua unit sepeda motor yang berada disamping rumah korban,” ujar AKP Betty.
Lanjut dijelaskan AKP Betty, Jumat, 25 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB unit Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi pelaku pencurian dengan pemberatan di Pancur swadaya dan langsung menuju ke TKP serta mengamankan pelaku R beserta satu unit sepeda motor honda bead warna hitam.
“Saudara R mengakui semua perbuatannya bahwa ia melakukannya bersama temannya yang bernama EKA (DPO), setelah berhasil mengamankan Saudara R unit opsnal polsek sei beduk kembali melakukan pengembangan,” tutur AKP Betty.
“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan 7 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil pencurian, termasuk sepeda motor scopy No Pol Bp 2511 QF milik korban dan sepeda motor Jupiter MX No Pol BP 4507 TM milik pelaku yang diduga sebagai alat menuju ke TKP (rumah korban),” imbuh AKP Betty.
“Sepeda motor tersebut rencana akan di jual pelaku secara online dan otak dari pencurian ini adalah saudara E (DPO), teman dari saudara R, yang mana hasil pencurian ini di gunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap AKP Betty.
Menurut AKP Betty, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: SR

Komentar