Batam – Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam.
“Tersangka berinisial AS alias A dan RKS alias E,” ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H., didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat konferensi pers, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu, 8 Februari 2023.
Ary mengungkapkan, bahwa kejadian bermula, pada Senin, 6 Februari 2023, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku yang melakukan pencurian sindikat Curanmor di Kota Batam.
“Modus operandi, para terduga pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki,” jelas Ary.
Ary mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi rumah daerah Kp. Melcem, Tanjung Sengkuang, Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Ary.
Setibanya di lokasi tersebut, Ary berujar Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A dimana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan Curanmor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik.
Selanjutnya, Ary menuturkan, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana Curanmor tersebut.
“Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya,” sebutnya.
Ary menyatakan, terduga pelaku inisial RKS alias E sebagai pemetik berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Selanjutnya terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan.
Ary menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 unit handphone dengan berbagai merk dan 4 unit sepeda motor dengan berbagai merk serta uang tunai Sebesar Rp.300 ribu.
Ary menghimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(red)
Editor: SR

Komentar