Karimun – Persoalan penerbitan surat alas hak atau keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun pernah menjadi kajian pelayanan publik oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2020 lalu.
Hal tersebut sebagaimana diketahui dari laman Ombudsman RI Kepri oleh Adi Permana Asisten Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Dikatakannya, Berangkat dari beberapa laporan masyarakat atas pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (nomenklatur alas hak di Kabupaten Karimun) pada tahun 2019 lalu, Ombudsman mengadakan kajian cepat (rapid asessment) pelayanan publik mengenai Permasalahan Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diselenggarakan oleh Kantor Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun.
Beberapa temuan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun pada pelaksanaan Diseminasi (penyebarluasan ide,gagasan dan sebagainya) Hasil pada bulan September 2019 menunjukkan bahwa adanya pengabaian kewajiban hukum atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 41 Tahun 2016 tentang Administrasi Pertanahan yang berisikan aturan teknis penyelenggaraan penerbitan SKPT di Kelurahan dan Desa yang telah disusun secara prosedural oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Masih banyak ditemukan jajaran Kelurahan dan Desa yang abai dalam melaksanakan ketentuan tersebut dan cenderung menyelenggarakan proses administrasi dimaksud dengan cara kebiasaan masing-masing penyelenggara. Tentu hal ini akan berpotensi timbulnya maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pelaksana kelurahan dan desa.
Selain itu, tidak adanya standar waktu penyelesaian mengakibatkan potensi terjadinya penundaan berlarut (undue delay) dan rendahnya kompetensi pelaksana dan tidak dilaksanakannya pengawasan penyelenggaraan pelayanan ini turut menyumbang potensi maladministrasi yang dapat merugikan berbagai pihak terutama masyarakat sebagai penerima layanan.
Atas sejumlah temuan tersebut, pada kajian cepat (rapid asessment) pelayanan publik tahun 2020 lalu, Ombudsman menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk melakukan beberapa saran/ opsi perubahan dalam rangka meminimalisir terjadinya potensi maladministrasi yang dilakukan pihak Kelurahan maupun Desa di lingkungannya. Pertama membentuk Peraturan Daerah Karimun tentang administrasi Pertanahan, kedua menetapkan standar waktu penyelesaian layanan administrasi pertanahan dalam hal ini penerbitan SKPT, ketiga menyusun program peningkatan pelayanan administrasi pertanahan di Kabupaten Karimun dalam bentuk pelatihan serta mengadakan evaluasi secara berkala, dan keempat membentuk tim pengawasan yang mengawal proses layanan administrasi pertanahan di Kabupaten Karimun.
Pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Kepala Perwakilan Lagat Parroha Patar Siadari dan koordinator pelaksana kajian, Adi Permana beserta tim melaksanakan kegiatan monitoring atas hasil kajian rapid asessment dimaksud.
Monitoring dihadiri langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq beserta jajaran sekretariat daerah maupun organisasi perangkat daerah.
Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Karimun selaku main sector dari penyelenggaraan layanan penerbitan SKPT menyampaikan, saran Ombudsman dimaksud telah diupayakan untuk dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengalokasikan anggaran penyusunan naskah akademik sebagai pintu awal penyusunan Peraturan Daerah Administrasi Pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama di pertemuan monitoring dan koordinasi Pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu tersebut, Bupati Karimun meminta kepada jajarannya, sembari menunggu penyusunan Peraturan Daerah mengenai administrasi pertanahan terlebih dahulu agar dilakukan revisi Peraturan Bupati Karimun Nomor 41 Tahun 2016.
Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Karimun, Dewi saat ditemui Jum’at (31/3/2023) mengatakan bahwa telah dilakukan revisi Peraturan Bupati Karimun Nomor 41 Tahun 2016 yaitu Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan.
“Peraturan Bupati Karimun Nomor 41 Tahun 2016 telah di revisi Pak, yaitu menjadi Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan,” ucap Dewi saat ditemui.
Dikarenakan masih ditemuinya para Ketua RT dan RW yang masih belum memahami tentang Tupoksi mereka mengacu ke Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan tersebut, awak media ini akan berupaya untuk konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Karimun selaku main sector dari penyelenggaraan layanan penerbitan SKPT, walaupun selama ini Kadisnya sangat sulit untuk ditemui.(Hariono)
Komentar