Karimun – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil lagi menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino setelah beberapa hari sebelumnya juga telah mengungkap kasus yang sama, Sabtu, 1 April 2023.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat, Karimun”, ungkap Gidion.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.
Menurut keterangan pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino. Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000.
Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000 pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp. 5.000 dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Gidion. (hariono)

Komentar