Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres karimun dugaan Tindak Pidana korupsi mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64) pada Senin 17 April 2023.
Tersangka BM (64) sebagaimana diketahui menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856.
Tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan.
Diketahui pula,Tersangka Saat pelimpahan itu, didampingi penasehat hukumnya.
Dalam persidangan nanti pihak Kejari sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat JPU tersebut diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.
Selain Tersangka, pihak Kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 disertai buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.
“Tersangka diduga dengan sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” sebutnya.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Karimun kepada Kejaksaan Negeri Karimun berlangsung aman dan lancar.(hariono)

Komentar