oleh

Bawaslu Karimun Gelar Seminar Diseminasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan Pemilu Serentak 2024

Karimun – Bawaslu kabupaten Karimun menggelar seminar diseminasi potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan pada pemilu serentak tahun 2024.
Acara ini dilangsungkan di Hotel Alisan, Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Tujuan dari seminar ini adalah untuk menyebarkan informasi mengenai perkembangan tahapan pencalonan pada pemilu serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu kabupaten Karimun, Ahmad Sulton, menjelaskan bahwa seminar ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan, ormas, dan media.

“Narasumber yang terlibat berasal dari Bawaslu Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun,” jelas Ahmad.

Ahmad menyatakan, bahwa tujuan utama seminar adalah agar peserta memahami materi-materi yang disampaikan oleh narasumber dan kemudian dapat mentransfer pemahaman tersebut kepada masyarakat.

“Dengan cara ini, diharapkan adanya respons atau pelaporan indikasi pelanggaran pada tahapan pemilu di masa yang akan datang,” ujarnya.

Dalam wawancara, Ahmad menjelaskan, bahwa KPU akan mengumumkan daftar calon sementara pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.

Dia juga mengimbau agar pihak-pihak terkait dengan pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang ada agar pemilu dapat berjalan lancar di Kabupaten Karimun.

Ia juga mengajak masyarakat Karimun untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemilu, sehingga menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas.

Selanjutnya, narasumber dari Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi (Kasintel), menjelaskan bahwa acara ini adalah sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan, ormas, dan media mengenai pelanggaran yang sering terjadi pada setiap tahapan pemilu serta tata cara pelaporannya.

“Pada tahapan pencalonan, pelanggaran yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen,” sebutnya.

Rezi menekankan, bahwa bukan hanya peserta yang dapat dikenai pidana, tetapi penyelenggara juga dapat dikenai pidana pemilu jika terbukti melakukan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen untuk memfasilitasi seseorang menjadi peserta pemilu.

“Dalam upaya mensukseskan pemilu tahun 2024, Kejaksaan Negeri Karimun terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan hukum kepada masyarakat, termasuk melalui program jaga desa yang rutin dilaksanakan oleh Kejari Karimun di desa-desa,” jelasnya.

Rezi mengutarakan, dengan adanya seminar ini dan upaya sosialisasi, diharapkan pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.(Hariono)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *