oleh

Polres Natuna Tangkap Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Natuna – Pada 31 Desember 2023, Polres Natuna melalui Satreskrim berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Natuna, AKP Aprydoni, menjelaskan bahwa tersangka A (52) dan R (20) memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut.

Menurut Aprydoni, A meminta R untuk mencari perempuan muda guna memenuhi keinginannya. Mereka berhasil menemui perempuan berinisial H pada hari Sabtu dan S pada hari Minggu. Keduanya, H (17) dan S (16), masih di bawah umur.

“R ditangkap karena membiarkan persetubuhan tersebut terjadi, dengan tarif yang diberikan sekitar Rp250-300 ribu. Motifnya ternyata hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,” ungkap Aprydoni saat konfresnsi pers, di Mapolres Natuna, Jumat 5 Januari 2024.

Awalnya, kasus ini terungkap dari tindak pidana pencurian. Namun, setelah pengembangan dan pengakuan korban S yang masih di bawah umur, kasus persetubuhan terungkap. Dua tersangka pun ditangkap, dengan barang bukti berupa satu buah handphone dan pakaian.

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap upaya penegakan hukum terhadap kejahatan persetubuhan anak di bawah umur di Natuna.(Why/Sar)

Editor: Sarwanto

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed