oleh

Pensiunan Kemenhub TY Hilang Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan di Natuna

Natuna – TY (60), seorang pensiunan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Distrik Navigasi wilayah Ranai Natuna, menghilang bak ditelan bumi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TY dinyatakan bersalah setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Sedanau pada 12 Februari 2024 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, TY ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelum sempat ditahan, TY melarikan diri.

Kapolres Natuna, melalui Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, membenarkan hal ini saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler pada Selasa, 14 Mei 2024.

“Benar bang, pada tanggal 12 Februari lalu orang tua dan keluarga korban membuat laporan. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan korban, maka TY ditetapkan menjadi tersangka namun belum ditahan. Kesempatan itu dilakukan TY untuk kabur. Makanya Polres Natuna langsung membuat daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Aipda David.

Saat ini, Polres Natuna bersama Polda Kepri sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.

“Kami menghimbau pelaku lebih baik menyerahkan diri. Dan bagi keluarga atau teman yang mengetahui atau menyembunyikan agar segera melaporkannya. Apa bila tidak, bisa dikenakan hukuman sesuai dengan KUHP,” tambahnya.

Pasal 221 ayat (1) angka 1 KUHP mengancam hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa saja yang sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

Jika kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa atau wakilnya di persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 214 ayat (1) KUHAP. (Why/Sar)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *