Karimun – Pemerintah Desa (Pemdes) Penarah menggelar Sosialisasi Penyuluhan Sadar Hukum yang ditujukan kepada lembaga dan perangkat desa serta warga masyarakat di Desa Penarah.
Kegiatan ini berlangsung di gedung serba guna Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin, 1 Juli 2024.
Kepala Desa Penarah, Abdul Rahman dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Cabjari Karimun di Tanjung Batu yang telah bersedia hadir sebagai narasumber.
“Selamat datang para lembaga dan perangkat desa serta masyarakat Desa Penarah. Terima kasih telah meluangkan waktu dan hadir pada pagi hari yang berbahagia ini. Semoga jalinan silaturahmi yang telah terbina dengan erat dapat terus terjalin,” ujar Abdul Rahman.
Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa agar berjalan dengan baik. Abdul Rahman menegaskan pentingnya para perangkat desa dan BPD mengetahui mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan, sehingga tidak terjerat masalah hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kasubsi Intelijen dan Datun, Febrinolin Simanjuntak, SH, yang didampingi Analis Penuntutan Cabjari Fitria Anisa Febriana, menyampaikan pentingnya menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum.
“Dalam kehidupan sehari-hari, semua aktivitas tidak terlepas dari aturan hukum. Jauhi narkoba, judi online, dan kebiasaan lain yang dapat merusak mental dan masa depan,” ungkap Febrinolin.
Beliau juga menambahkan bahwa Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Batu selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai aturan hukum. “Kantor kami selalu terbuka lebar selama jam kerja untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Pengawal Tahanan Cabjari Doni Saragih, Pengelola Berkas Perkara Cabjari Yoga Kurniawan Putra, dan Pengawal Tahanan Cabjari Ade Bhakti, serta perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Penarah semakin sadar hukum dan dapat mengelola dana desa dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang taat hukum dan sejahtera. (Sajirun)
Komentar