oleh

Kasus Korupsi Bawaslu Inhu, Kejari Lanjutkan Penahanan Dua Tersangka Baru

Indragiri Hulu – Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir.

Setelah penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sejak tahun 2023, kasus ini kini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka tambahan.

Pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 929.004.199,- akibat dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Indragiri Hulu.

Tersangka utama dalam kasus ini, Yulianto, S.Hut, telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr pada tanggal 7 Maret 2024.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menemukan fakta yang mengungkap keterlibatan dua pihak lain, yakni ED dan ZN, yang diduga turut serta dalam manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Indragiri Hulu. Keduanya diketahui ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan temuan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melanjutkan penyidikan dengan memeriksa 23 saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan terhadap ED dan ZN.

Setelah pemeriksaan yang mendalam, ED yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tahun 2017 dan ZN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tahun 2017 dan 2018, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tanggal 4 September 2024, setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat selama 20 hari, dari 4 September hingga 23 September 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 yang dikeluarkan pada 4 September 2024.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan negara dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Proses hukum terhadap ED dan ZN diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Suwandi)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.