Natuna – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO mengeluarkan instruksi resmi kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Natuna untuk mendukung dan memenangkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Cen Sui Lan-Jarmin Sidik (CERMIN).
Keputusan ini tertuang dalam surat nomor: 77/SR/DESK.PILKADA/IX/2024 yang ditujukan langsung kepada Ketua DPC PROJO Natuna.
Instruksi ini diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno Desk Pilkada PROJO, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Adanya keselarasan visi, misi dan program unggulan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik sejalan dengan visi, misi, dan program unggulan Prabowo-Gibran (Asta Cita).
2. Adanya pengakuan secara terbuka di media bahwa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik bersedia berjuang bersama PROJO untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.
Berdasarkan pertimbangan di atas, DPP PROJO menyampaikan 4 poin penting, diantaranya :
1. DPP PROJO menyetujui dan mendukung Cen Sui Lan sebagai bakal calon Bupati dan Jarmin Sidik sebagai bakal calon Wakil Bupati Natuna periode 2024-2029.
2. Agar DPC kabupaten Natuna segera melakukan koordinasi dengan Cen Sui Lan sebagai bakal calon Bupati dan Jarmin Sidik sebagai bakal calon Wakil Bupati Natuna periode 2024-2029 dalam persiapan pencalonan tersebut.
3. Menginstruksikan kepada DPC Kabupaten Natuna untuk segera melakukan koordinasi dengan Cen Sui Lan sebagai bakal calon Bupati dan Jarmin Sidik sebagai bakal calon Wakil Bupati Natuna periode 2024-2029 dalam persiapan pencalonan tersebut.
4. Keputusan dukungan instruksi pemenangan ini dibuat untuk dilaksanakan.
Instruksi dukungan ini diterbitkan di Jakarta pada 6 September 2024, dan ditandatangani oleh Roysepta Abimanyu (Ketua Desk Pilkada), Fredy Eko Prasetyo Tambunan (Koordinator Regional I), Budi Arie Setiadi (Ketua Umum), dan Handoko (Sekretaris Jenderal).
Dengan adanya dukungan resmi dari PROJO, diharapkan pasangan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik semakin kuat dalam persaingan menuju Pilkada Natuna 2024. (Why/Sar)
Editor: Sar
Komentar