Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menetapkan status Siaga Darurat sebagai respons terhadap cuaca ekstrem dan potensi bencana hidrometeorologi basah.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Natuna, Raja Darmika, dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.
Status ini berlaku sejak Desember 2024 hingga awal April 2025. Penetapan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa.
Raja Darmika menjelaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem memicu berbagai potensi bencana, seperti gelombang ekstrem, banjir, longsor, dan abrasi pantai.
“Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko bencana yang mungkin terjadi,” ujar Raja.
BPBD Natuna menghimbau masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan daerah rawan terdampak untuk melakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman saat gelombang pasang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerugian dan korban jiwa akibat bencana.
Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus memantau situasi dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kecamatan dan desa, untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana yang dipicu oleh cuaca ekstrem.
Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang guna menjaga keselamatan bersama. (Why/Sar)
Editor: Sar
Komentar