Batam – Anggaran belanja makan dan minum, perjalanan dinas, serta tenaga ahli di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2023 dan 2024 mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, hingga kini, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2023 DPRD Kepri mengalokasikan Rp17,1 miliar untuk makan dan minum, Rp35,9 miliar untuk perjalanan dinas, dan Rp3,2 miliar untuk tenaga ahli.
Sementara pada tahun 2024, anggaran makan dan minum menurun menjadi Rp15,8 miliar, dan perjalanan dinas berkurang drastis menjadi Rp21,7 miliar.
Namun, tidak ada penjelasan resmi mengenai perubahan ini dan bagaimana efektivitas penggunaan dana tersebut.
Untuk menggali lebih dalam terkait alokasi dan manfaat dari anggaran ini, media acikepri.com telah melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Martin Luther Maromon. Namun, hingga kini, Sekwan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, surat resmi dengan nomor 65/Red-ACI/CI/2024 telah dikirim pada November 2024 dan diterima oleh staf Setwan, ibu ririn.
Dalam surat tersebut, media mempertanyakan manfaat serta dampak dari penggunaan anggaran besar ini, serta meminta keterbukaan informasi sesuai dengan prinsip transparansi publik.
Namun, upaya memperoleh jawaban dari pihak DPRD Kepri berujung pada kebisuan. Tidak ada klarifikasi, penjelasan, atau bahkan sekadar respons yang menunjukkan itikad baik untuk membuka informasi kepada publik.
Minimnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru ada potensi pemborosan dan penyalahgunaan dana publik.
Dalam praktik administrasi pemerintahan yang bersih, setiap anggaran yang bersumber dari APBD seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
DPRD sebagai lembaga legislatif seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan informasi publik. Namun, sikap bungkam Sekwan justru semakin menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat berhak menuntut transparansi anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk mengaudit secara mendalam penggunaan dana yang dialokasikan DPRD Kepri.
Jika anggaran tersebut digunakan dengan wajar, maka seharusnya tidak ada alasan bagi Sekwan untuk menghindari pertanyaan dari media. Namun, jika ada penyimpangan, maka ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran yang harus diusut lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Kepri, Martin Luther Maromon, masih memilih bungkam. Ke mana sebenarnya dana miliaran rupiah ini mengalir? Jawaban ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap demi kepentingan publik. (Redaksi)
Editor: Sar

Komentar