Natuna – Kepolisian Resort (Polres) Natuna meringkus tersangka penyebaran pornografi dan Undang-Undang ITE pada 2 April 2025 lalu.
“Tersangka merupakan buruh lepas berinisial S (32),” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Natuna AKBP Novyan Aries Efendi saat konfrensi pers, di Aula Mapolres Natuna, Rabu, 7 Mei 2025.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan, bahwa S adalah pacar dari si pelapor (korban).
“Kejadian bermula saat S melakukan vidio call anggota tubuh bersama korban, dan tersangka melakukan rekam layar,” ujar Richie.
Kemudian, kata Richie, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban. “Korban pun meminta hubungannya dengan si tersangka untuk putus,” ungkapnya.
Richie menuturkan, selanjutnya, tersangka meminta uang Rp4 juta kepada korban dan mengancam korban untuk menyebarkan vidio tersebut.
“Karena tidak direspon si korban, dan sebelumnya korban sudah memblokir kontak si tersangka, tersangka pun mengirim vidio tersebut ke tiktok dan menyebarkannya ke teman-temannya melalui medsos tiktok dan messenger,” bebernya.
Adapun pasal yang disangkakan, pasal pornografi pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 1 2024 tentang ITE dan pasal 29 junto ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang penyebaran pornografi. (Why/Sar)
Editor: Sar

Komentar