Natuna – Pembangunan Jalan dan Drainase di Kawasan Perumahan, Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, di Puak, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur diduga menggunakan material ilegal.
Pekerjaan proyek ini dimenangkan CV. Tirta Kencana dengan nilai kontrak Rp2.583.360.024 atau Rp2,5 miliar.
Direktur CV. Tirta Kencana berinisial M saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025 memilih bungkam. Namun pekerja berinisial (S) yang menghubungi awak media.
“Tadi ada hubungi direktur ya,” tanya S kepada awak media.
Ia mengaku, bahwa Pembangunan Jalan dan Drainase di Kawasan Perumahan, Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu menggunakan material dari luar.
“Dari luar, luar Puak maksudnya, masih sekitaran sini,” jelasnya.
Ia mengatakan, persoalan material ini sudah dikomunikasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sebagaimana diketahui, dari data DPMPTSP Natuna yang memiliki izin resmi untuk galian C yakni PT. Berkah Tambang dan perizinannya hanya untuk tanah uruk.
Dengan jelas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba menyatakan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
UU No. 1 Tahun 2022 menegaskan, pajak daerah hanya sah bila objek pajak berada di wilayah tersebut. Perbup Natuna No. 39 Tahun 2022 mengatur pajak mineral bukan logam dengan tarif 10 persen dari nilai jual, dan tanpa dokumen SPTPD, material otomatis ilegal.
Lantas dari mana material batu hingga pasir yang digunakan CV. Tirta Kencana untuk pembangunan Jalan dan Drainase di Kawasan Perumahan, Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu.
Jika material yang dipakai diduga ilegal apakah pemerintahan bisa membayarkan proyek tersebut.
Sementara, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Natuna, Edi Riyanto saat dikonfirmasi awak media, membantah keterangan S yang mengaku sudah koordinasi dengan dinasnya.
“Saya tidak ada memberikan persetujuan atau izin maupun rekomendasi seperti yang disampaikan S,” ujarnya. (Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar