Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna akan melelang kapal ikan asing (KIA) barang bukti rampasan perkara tindak pidana perikanan.
Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Karya So Immanuel Gort, membenarkan informasi lelang kapal ikan asing.
“Saat ini masih proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL),” kata Immanuel saat dikonfirmasi acikepri, Kamis 11 September 2025.
Immanuel menyebut, sebanyak dua unit barang bukti rampasan perkara tindak pidana perikanan yang akan dilelang.
“Ini lelang pertama, untuk tanggal berapa lelangnya kita masih menunggu,” jelasnya.
Pelelangan kapal itu dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dengan bunyi salah satunya, barang bukti dirampas dan dilelang untuk menambah pendapatan negara. (Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar