Natuna – Ketua DPRD Natuna menuding usulan kegiatan pokok pikiran (Pokir) di APBD-Perubahan berasal dari TAPD Natuna. Celakanya, tudingan itu dibantah oleh Wakil Ketua Dewan, Daeang Ganda, saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Oktober 2025, via pesan whatsApp.
Perbedaan pendapat ini tentu menimbulkan tanda tanya, mengapa pembahasan APBD Perubahan 2025, sesama tim badan anggaran bisa beda pendapat tapi sama-sama menyetujui pengesahan APBD-Perubahan?
Ganda mengaku, usulan itu dari dewan, namun pelaksanaannya tetap menunggu kebijakan Pemerintah Daerah karena seyogyanya tugas DPRD hanya sampai tahap pengusulan. Sementara untuk eksekusi, ia menyebut jika pendapatan dari dana Kurang Bayar (KB) DBH tahun 2023 dan 2024 masuk, kegiatan 2025 dapat dilaksanakan.
Fenomena ini membuktikan, jika pembahasan APBD Perubahan 2025 di rapat badan anggaran tidak berdasarkan asumsi rasional. Sebab, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, saat dikonfirmasi via whatsApp, Rabu, 1 Oktober 2025, mengaku jika informasi terkait adanya penerimaan dana Kurang Bayar (KB) DBH tahun 2024 disalurkan tahun 2025 merupakan isu hoax, karena sampai sekarang tidak ada Keputusan Menteri Keuangan.
Ia menegaskan, hanya ada dana KB DBH tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), itupun sudah disalurkan bulan Agustus kemarin dan dipakai membayar kewajiban utang. “Jadi hoax itu jika KB kurang bayar 2024 disalurkan, bisa di cek kabupaten kota lain,” katanya.
Saat ini, kondisi keuangan Natuna sudah morat marit. Utang pemerintah daerah atas belanja kegiatan tahun 2024 senilai Rp187 miliar masih belum tuntas. Terdapat kewajiban belum terselesaikan senilai Rp75 miliar lebih dan harus dituntaskan di tahun 2025, ditambah pembayaran TPP masih tersendat-sendat karena arus kas daerah, belum stabil.
Jika pembayaran kegiatan tahun 2024 tidak selesai di tahun 2025, maka penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Proivinsi Kepri berpotensi tidak didapatkan. Jika tidak dapat WTP, maka berpengaruh pada penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) yang terancam “boncos”.
BPK sudah mewanti-wanti agar asumsi pendapatan dan belanja daerah disesuaikan dengan kondisi rill, agar tidak ada belanja yang tidak terbayar dan menimbulkan utang ditahun 2026. Karena tahun 2024, BPK Kepri menilai pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja tidak rasional.
Ironisnya, fenomena itu kembali berulang di APBD Perubahan 2025, seakan rekomendasi BPK Kepri bagaikan “pepesan kosong”. Meski pemerintah pusat mengurangi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2025, urusan proyek pokok pikiran, Dewan Natuna “tancap gas” memperjuangkan.
Saat satu persatu dewan ditanya proyek apa saja diusulkan, tidak ada satupun dewan Natuna berani buka-bukaan. Wakil Ketua Komisi III, Erwan Haryadi menerangkan, untuk kegiatan Pokir-pokir anggota DPRD Natuna banyak ke fasilitas umum. Namun, apa pastinya nama kegiatan dan didaerah mana proyek itu dijalankan, tidak dijawab.
Erwan juga menyebut, per anggota dewan mendapatkan alokasi dana pokok pikiran senilai Rp400 juta. Hal senda disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Natuna, Erimuddin. Ia bahkan mengaku, utang tahun 2024 bisa dibayar jika KB DBH 2023 dan 2024 ditransfer pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat, meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke pimpinan DPRD Natuna. Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Andes Putra, Wakil Ketua Komisi II DPRD Natuna, Henry FN, Ketua Komisi I DPRD Natuna Dardani, memilih bungkam. Sebagaian anggota DPRD Natuna, belum berhasil dikonfirmasi.
Salah satu tim TAPD Natuna, saat dikonfirmasi mengaku jika pokir dewan merupakan usulan dewan. Namun, ia tidak ingin persoalan ini diperpanjang dan biarkan waktu menjawab semua. Misteri dibalik jalannya pokok pikiran dewan tentu menyita perhatian publik.
Jika rekomendasi BPK saja tidak dijadikan patokan, maka getah persoalan ini bisa membuat Kepala BPKPD Natuna “kelimpungan” mengatur kas daerah. Simak edisi selanjutnya, apa saja pokir-pokir dewan Natuna. (Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar