oleh

APBD Perubahan Disahkan, Pokir Dewan Natuna, Rahasia Negara?

Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna mendapat alokasi pelaksanaan dana pokok pikiran (Pokir) senilai Rp400 juta per anggota dewan.

Alokasi itu disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Natuna, setelah mereka melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Pelaksanaan pokok pikiran itu tentu menimbulkan tanda tanya dari mana sumber dananya, karena tahun 2025 pemerintah pusat memangkas alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Celakanya, hingga kini utang belanja barang dan jasa serta belanja modal belum tuntas. Masih terdapat Rp75 miliar lebih kewajiban pemerintah daerah pada pihak ketiga. Pembayaran utang ini juga belum dapat dipastikan kapan selesai, karena waktu tinggal tiga bulan kedepan.

Pemangkasan dana TKDD tahun 2025 dari pemerintah pusat tentu mengganggu penerimaan pendapataan Kabupaten Natuna.
Namun, ada anomali dari pemangkasan TKDD untuk Natuna, dimana APBD Perubahan tahun 2025 justru “surplus” Rp17 miliar. APBD 2025 hasil efisiensi 1,074 triliun naik di APBD-P 2025 menjadi Rp1,091 triliun.

Tentu timbul kecurigaan, apakah sengaja menaikkan asumsi pendapatan untuk menutupi belanja atau ada PAD meningkat signifikan?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau, sudah mengingatkan pemerintah daerah agar rasional dalam menghitung penerimaan dan belanja daerah, supaya tidak menimbulkan utang yang membebani APBD seperti tahun 2024.

Lalu, apa saja pokir 20 anggota dewan itu?
Setiap anggota dewan Natuna mengusulkan kegiatan pokok pikiran bervareasi jumlah nya. Namun, untuk pelaksanaan pokok pikiran senilai Rp400 juta, setiap dewan mengusulkan dua kegiatan, baik proyek fisik maupun pengadaan, misalnya, pembangunan pagar, semenisasi dan pengadaan barang elektronik.

Beberapa oknum anggota dewan meminta agar tidak di publikasi kegiatan-kegiatan tersebut, karena was-was akan menimbulkan kecemburuan bagi konstituen di daerah pemilihan.

Sementara itu, Perencana Ahli Pratama Setwan Natuna, Rino Adnan, saat dikonfirmasi, Kamis, 2 September 2025, mengaku dirinya hanya mengentri usulan Pokir dewan, untuk rincian pokir senilai Rp400 juta, ia tidak tau.

Ia justru menyarankan wartawan bertanya pada Kabag Umum, Heru, karena mengetahui lebih jelas rinciannya. “ Dia lebih tau,” kata Rino.

Ia juga menyampaikan, untuk anggota dewan baru, Pokir menyesuaikan dengan usulan dewan lama yang tidak lolos. “Untuk deal-deal nya saya tak tau gimana antara dewan baru dan lama,” katanya.

Ketertutupan dana Pokir dewan menimbulkan spekulasi ada persoalan cukup serius. Karena, Pokir bukanlah rahasia sebab usulan itu merupakan usulan masyarakat dan semestinya diketahui publik.

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Ganda, pada berita sebelumnya mengaku kegiatan itu bisa dibayar jika dana DBH KB 2023 dan 2024 disalurkan.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, menyampaikan jika dana DBH KB 2023 sudah disalurkan sebagian untuk pembayaran utang 2024, sedangkan untuk DBH KB 2024 belum ada regulasi pencairannya karena belum ada keputusan dari Menteri Keuangan.

Pokok pikiran dewan di Natuna seakan jadi rahasia negara, dimana publik tidak boleh tau kemana alokasi anggaran itu dibuat. Semua anggota dewan, termasuk tim badan anggaran tidak berkenan memberikan informasi proyek apa dikerjakan dari usulan Pokir 20 anggota dewan.

Edisi lanjut, sejumlah OPD tempat pelaksanaan Pokir Dewan akan dikonfirmasi untuk memperjelas data media ini. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *