oleh

Dugaan Pungli di SKB Natuna, Ombudsman Kepri Tak Bertaji, Inspektorat Minta Disdik Natuna Segera Hentikan?

Natuna – Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini untuk Kabupaten Natuna senilai Rp2,2 miliar. Anggaran ini sudah dikucurkan dari Kementerian Keuangan senilai Rp2,12 miliar. Namun, masih ada aja sekolah negeri di Kabupaten Natuna memungut dana dari orang tua siswa dengan dalih sudah dirapatkan dengan komite dan orang tua murid.

Peristiwa ini terjadi saat orang tua murid mempertanyakan kemana dana BOP PAUD yang dikucurkan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Natuna, sehingga harus meminta uang dengan cara dipatok senilai Rp30.000 per siswa, dengan dalih membiayai kegiatan anak diluar kelas.

Namun, informasi ini awalnya ditampik Kepala Sekolah SKB Natuna, Rika Mulyani, saat dikonfirmasi Rabu 8 Oktober 2025 kemarin. Setelah didesak bahwa itu laporan wali murid, ia justru defensif dengan menyebut siapa orang tua murid itu. Lama-kelamaan ia justru mengakui ada pungutan dan sudah disetujui komite dan wali murid.

Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 sudah jelas melarang sekolah memungut uang dari siswa atau orang tua murid mengatas namakan komite. Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Ironisnya, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, justru hanya mengingatkan Kepala Sekolah SKB Natuna, untuk tidak meneruskan pungutan pada wali murid, saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Oktober 2025.

Menurutnya, persoalan ini bisa ditindaklanjuti bila ada laporan dari orang tua murid jika merasa dirugikan segera lapor ke Ombudsman. Celakanya, ia justru terkesan membela sang kepala sekolah dengan mengaku, jika anggaran pemerintah kurang mencover kegiatan tambahan.

Pernyataan ini justru membuktikan jika Ombudsman Kepri bagaikan macan ompong dalam memberantas praktek pungli di sekolah negeri. Kepala sekolah justru hanya diingatkan, bahkan tidak ada teguran tertulis, sesuai regulasi pemerintah. Jika hal ini tidak ditindak tegas, semua sekolah PAUD di Natuna bisa saja meniru praktek tersebut dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Natuna.

Lalu, kemana saja dipergunakan uang Rp2,2 miliar itu? Inspektur Inspektorat Natuna, M. Amin saat dimintai tanggapannya mengaku Pungli merupakan salah satu area korupsi. Oleh karena itu mestinya pihak dinas harus segera melakukan langkah langkah pencegahan.

Apabila sudah terjadi sebaiknya dihentikan dan dilakukan proses audit untuk menyakini apakah ada potensi kerugiannya, Sabtu 11 Oktober 2025. Media akan meminta tanggapan dari aparat penegak hukum terkait persoalan ini. (Sarwanto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *