Natuna – Proyek pembangunan drainase di Jalan Datok Kaya Wan. Moh Benteng, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, mulai dikerjakan.
Pembangunan drainase ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Usut punya usut, proyek tersebut tidak ada memakai papan nama proyek. Publik harus tahu proyek swakelola wajib menggunakan papan proyek.
Kewajiban ini berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan semangat transparansi informasi publik, meskipun beberapa pihak menganggap swakelola tidak memerlukan papan anggaran karena sifatnya yang berbeda dari kontrak. Papan proyek berfungsi sebagai media informasi resmi untuk masyarakat mengenai detail proyek.
Jelas hal ini melanggar, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014.
Pengawas Lapangan, Hartono Manurung saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa pembangunan drainase ini merupakan proyek swakelola dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Soal papan plang proyek, Hartono menyebut, bahwa proyek swakelola tidak wajib menggunakan papan plang proyek. “Kita ada kerjakan 5 titik, diantaranya, di Batu Gajah, dan arah ke Bunguran Timur Laut,” ujarnya, Senin, 1 Desember 2025.
Selain itu, para pekerja juga tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, rompi, sepatu safety, dan lainnya. (Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar