oleh

Proyek Bangunan Penampung Sampah TPA Sebagai Rp1,2 Miliar Bermasalah

Natuna – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna menganggarkan belanja modal Bangunan Penampung Sampah Rp1,240 miliar pada tahun 2025.

Proyek ini dikerjakan CV. Natuna Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,147 miliar dan diawasi oleh CV. Brahma Ananta Consultant, dengan nilai kontrak Rp67 juta, masa pengerjaan 75 hari kalender.

Celakanya, hasil investigasi media ini, konsultan pengawas tidak ada dilokasi pekerjaan proyek. Publik harus tahu konsultan pengawas bertugas, memastikan bahan/material yang digunakan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, memantau kemajuan pekerjaan agar tepat waktu dan sesuai anggaran, serta mengidentifikasi potensi kendala atau keterlambatan, memastikan gambar-gambar proyek tersebut akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Konsultan pengawas juga membuat laporan harian yang berisi rincian kegiatan harian, jumlah tenaga kerja, jenis dan volume material di lapangan, penggunaan peralatan, dan kondisi cuaca.

Lantas, laporan harian apa yang dibuat konsultan pengawas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika tidak berada di lokasi proyek dan bagimana PPK bisa yakin proyek sesuai dengan spek.

Kuat dugaan hasil pekerjaan proyek tersebut diragukan, karena tidak adanya konsultan pengawas setiap harinya. Bahkan pekerja tidak kenal dengan konsultan pengawas

Tampak, dua alat berat berada di lokasi Dozer dan Excavator sedang beroperasi dilokasi. Excavator di pagi hari dan Dozer di siang hari.

Usut punya usut, para pekerja juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, masker, hingga kacamata pelindung bagi seluruh pekerja.

Jelas hal ini melanggar aturan dan kewajiban CV. Brahma Ananta Consultant sebagai konsultan pengawas dalam proyek Bangunan Penampung Sampah DLH Natuna dan undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan berbagai peraturan turunan seperti PP No. 50 Tahun 2012 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Kepala Tukang proyek Bangunan Penampung Sampah DLH Natuna, Hamdani saat dikonfirmasi, Selasa, 11 November 2025 mengaku, dirinya tidak mengetahui siapa nama dari kontraktor dari proyek tersebut.

Hamdani hanya diperintahkan untuk bekerja. “Yang nyuruh saya adek saya,” ujar Hamdani. Saat ditanya siapa nama adeknya, ia memilih bungkam.

Hamdani menyebut, jumlah pekerja dalam proyek ini 20 orang terbagi dua kelompok, 7 orang dan 13 orang. Ia juga mengaku hanya mengerjakan baru miring sama slop atas batu miring.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ada didapatkan ada di gudang, ia beralasan menggunakan K3 pengap, adanya sampah membuat panas lokasi. Pantauan di gudang proyek hanya terdapat beberapa hlem yang lainnya tidak ada.

Para pekerja sudah bekerja di lokasi tersebut sebulan. Ditanya dimana konsultan pengawas, ia menjawab kurang tahu.

Batu pondasi yang menjadi bahan proyek pun Hamdani tidak tahu dari mana. “Yang saya tahu, tanah timbun, itu yang ada alat berat sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).” Edisi selanjutnya, media ini akan menginvestigasi material batu pondasi dan pasir, dan tanah timbun, apakah memiliki izin mineral bukan logam dan batuan (MBLB). (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed