oleh

Pemprov Kepri Tetap Beri Insentif PKB dan BBNKB Tahun 2026, Gubernur Ansar: Wujud Keberpihakan ke Masyarakat

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tetap memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Ansar Ahmad sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Gubernur Ansar menyampaikan, pada tahun 2025 lalu Pemprov Kepri memberikan insentif dalam jumlah cukup besar. Rinciannya, PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.

Memasuki tahun 2026, insentif tetap dilanjutkan meski dengan penyesuaian besaran. Untuk PKB R2, keringanan diberikan sebesar 10 persen dari besaran sebelumnya. Sementara PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya. Adapun BBNKB R2 dan R4 memperoleh keringanan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.

“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” ujar Ansar, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurutnya, meskipun insentif tahun 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan tersebut tetap menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.

Pemprov Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dengan sebaik-baiknya demi mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama. (Ham)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed